Bima, Bimabangkit.com,- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM GERAK) Nusa Tenggara Barat (NTB) Bustaman menuding Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.
Dalam hal ini Badan Kepegawean Daerah (BKD) Kabupaten Bima diduga memalsukan data kelulusanan Hasil seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Pèrjanjian Kerja PPPK tahun 2022 lalu.
Bukti Nilai kelulusan Nurfajri Rahmah.
Dengan adanya temuan tersebut, Ketua LSM Gerak NTB Bustaman disapa Tomy mengaku sudah melaporkan langsung ke BKN pusat.Akuinya.
Oknum BKD Kabupaten Bima sengaja merubah data kelulusan calon PPPK formasi tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Soromandi kabupaten Bima.
Bahwa BKN pusat tetap berpatok pada verikasi awal data, mengutip tanggapan BKN Pusat saat menerima laporan pengaduan atas kecurangan BKD Kabupaten Bima,
Laporan tersebut diterima oleh Ibu Wini staf Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jl. Mayor Jendral Sutoyo No.12, RT.4/RW.14, Cililitan, Kec. Kramat Jati, Kota Jakarta Timur pada Rabu, (22/2/2023). Ujarnya.
Kecurangan oknum Kepala BKD Kabupaten Bima berinisial AS kata Tomy, diduga telah memalsukan data dan SK pegawai sehingga yang di luluskan orang baru mengabdi tiga tahun, sementara yang mengabadi 17 tahun justeru tidak di luluskan. Sebut Tomy.
"Buktinya, atas nama Nurfajri Rahmah yang bekerja 17 tahun tidak lulus, di ganti oleh Alfisahrin yang baru bekerja tiga tahun" ujar Tomy.
Pada kesempatan itu Firdaus Alamsyah, SH suami Nurfajri rahmah selaku korban menjelaskan hasil seleksi P3K pada tahun 2022 lalu formasi Tenaga kesehatan PKM Soromandi Nurfajri Rahmah mendapatkan nilai kopetensi Tenis =450, Manajerial = 86, Sosial =92 dan wawancara 35 jadi total nilai 663.
Sedangkan Alfisahrin mendapatkan nilai kopetensi Tehnis = 450, Manajerial = 85, Sosial = 83 dan wawancara = 29 jadi totalnya = 647.
Berdasarkan MenpanRB tahun 2022 kelulusan itu akan diperenkingkan untuk mengisi formasi yang dilamar diambil pelamar yang memperoleh nilai tertinggi.artinya Nurfajrin Rahman bukan Alfisahrin.
"Kok tiba-tiba saat pengumuman kelulusan, yang di umumkan pemerintah kabupaten Bima melalui BKD nama Nurfajri Rahmah masuk jadi nomor urut ke dua, ururatan pertama Alfisahrin.
Ini sudah tidak masuk akal sehat,'Jelasnya pada wartawan Senin (20/2/2023).
"Pada awalnya sebelum seleksi tes PPPK Istri saya meminta kepala puskesmas kecamatan Soromandi Nasarudin, S.kep.Ns., melakukan koordinasi ke bidang kepegawaian Dinas Kesehatan kabupaten bima" Ujarnya.
"Kabid Kepegawaian Dikes Kabupaten Ibu Lesa yaitu Ibu Lesa menjawab dan menerangkan bahwa istri saya (Nurfajri Rahmah.red) bisa mendaftar dengan masa kerja 17 tahun dengan SK honor daerah terhitung sejak 14 Oktober 2005 sampai 2021" kata Firdaus mengutip penjelasan Ibu Lesa.
Di jelaskan pula, bahwa Nurfajri Rahmah bekerja sebagai Perawat di Puskesmas Kecamatan Palibelo selama 15 tahun terhitung sejak SK Honor Daerah Bupati Bima tanggal 14 oktober 2005 sampai tahun 2021. Kemudian di pindah tugaskan sebagai tenaga perawat di Puskesmas Kecamatan soromandi pada 2021 hingga sekarang, artinya masa kerja Nurfajri Rahmah komplit 17 tahun.
Atas dasar itulah Nurfajri telah memenuhi segala persyaratan mengkuti seleksi PPPK dan mendapat nilai tertinggi dari sembilam peserta dan di nyatakan lulus terbaik.
Namun setelah lulus tanggal 31 Desember 2022 di aturan itu ada masa sanggahnya yang kebetulan ada salah satu temannya yg nomor urut dua atas nama alfisahrin melakukan sanggah dengan keberatan yg menyatakan kalau istri saya belum genap 3 tahun bekerja pada puskesmas soromandi. Ungkap Firdaus Heran.
"Pada salah satu poin aturan itu tenaga honorer yang bisa mendaftar harus berkerja secara terus menerus di instansi yang sama, poin afarmasi C tentang masa kerja". Sebut Firdaus.
Berbagai bentuk kejanggalan yang di lakukan oleh Kepala BKD Kabupaten Bima dalam proses Seleksi PPPK sehingga kami mendatangi BKN Pusat di Jakarta untuk melaporkan. Tambah Tomy.
"Alhamdulillah kedatangan kami menghadap BKN Pusat di Jakarta di dampingi langsung oleh Anggota DPR RI Dapil Pulau Sumbawa H. M Syafruddin, ST.MM dan di terima baik oleh Kepala BKN Pusat Bima Haria Wibisono".
Kepala BKN Pusat sudah menerima laporan kami terkait adanya kejanggalan BKD Kabupaten Bima dalam seleksi PPPK, dan menyatakan dengan tegas akan melakukan Verifikasi ulang seluruh berkas peserta Seleksi PPPK Kabupaten Bima". Tandas Tomy.
Selain itu Firdaus Alamsyah Suami Nurfajri Rahmah memohon kepada Kepala BKN Pusat Bapak Bima Haria Wibisono agar mengembalikan hak-hak isterinya oleh Pemerintah kabupaten bima dalam hal ini BKD. Harap Firdaus.
"Langkah hukum tetapkan akan di tempuh karena Kepala BKD Kabupaten Bima patut di duga kuat telah melakukan penyelewengan dan dugaan Gratifikasi dalam proses PPPK, Kasus ini kami laporkan ke Polda Ntb dalam waktu dekat" Tuturnya.
Terkait persoalan tersebut media ini akan meminta tanggapan pihak BKD kabupaten Bima lebih lanjut. ( Red).